Apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bebas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)? Jawabannya: tidak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu:
- Ditemukannya bukti baru (novum)
- Adanya 2 (dua) atau lebih Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang saling bertentangan
- Mempertahankan kepentingan hak Keperdataan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (aset negara atau daerah)
Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara sebagai pedoman pengadilan.
Aturan ini memastikan PK hanya diajukan berdasarkan alasan yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.