Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

”Mengenal Ketentuan Baru Peninjauan Kembali Oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara”

”Mengenal Ketentuan Baru Peninjauan Kembali Oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara”

Apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bebas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)? Jawabannya: tidak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu:

  1. Ditemukannya bukti baru (novum)
  2. Adanya 2 (dua) atau lebih Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang saling bertentangan
  3. Mempertahankan kepentingan hak Keperdataan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (aset negara atau daerah)

Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara sebagai pedoman pengadilan.

Aturan ini memastikan PK hanya diajukan berdasarkan alasan yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.





LAYANAN PTSP ONLINE
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

(0736) 52011
Video Call

PTSP dan Konsultasi POSBAKUM Online

Buka Aplikasi Zoom
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat Virtual Asisten Cak IKO

Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan