Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, Pelapor dan Terlapor memiliki Hak masing-masing yaitu:

 

HAK-HAK PELAPOR:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari

pihak manapun.

  1. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  3. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  4. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

HAK-HAK TERLAPOR:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari

pihak manapun;

  1. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  3. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Open chat
Scan the code
AWAK CAK ICO
Selamat datang di AWAK CAK ICO, ada yang bisa kami bantu ?