HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak :
- melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang ini; dan/atau.
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.