Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Hak-Hak Pemohon Informasi

Hak-Hak Pemohon Informasi

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak :
  3. melihat dan mengetahui Informasi Publik.
  4. menghadiri pertemuan publik  yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
  5. mendapatkan salinan Informasi      Publik     melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang ini; dan/atau.
  6. menyebarluaskan Informasi Publik     sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  8. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Open chat
Scan the code
AWAK CAK ICO
Selamat datang di AWAK CAK ICO, ada yang bisa kami bantu ?