Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Informasi Berkala

Informasi Berkala

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

 

Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011.

 

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan

A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:

  1. Profil Pengadilan meliputi:

Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; Struktur organisasi Pengadilan; Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;  Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;  Profil singkat pejabat struktural; dan  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

  1. Prosedur      beracara     untuk       setiap       jenis   perkara     yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  2. Biaya yang        berhubungan       dengan      proses       penyelesaian perkara   serta   seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  3. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

 

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

 

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara    pengaduan    dugaan   pelanggaran  yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh      pelayanan    informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi..
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

 

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

 

  1. Ringkasan informasi  tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan
  2. Ringkasan Laporan   Akuntablitas  Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  4. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  5. Neraca laporan   arus   kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  6. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  7. Informasi tentang pengumuman   pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

 

 

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan  laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Jumlah permohonan informasi yang diterima; b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan d. Alasan penolakan permohonan informasi.

 

A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

 

  1. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

Selain informasi di atas, Mahkamah Agung mengumuman pula:

  1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau  kebutuhan calon hakim agung;
  2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  4. Putusan Mahkamah Agung;
  5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
  6. Rencana Strategis Mahkamah Agung.

 

Open chat
Scan the code
AWAK CAK ICO
Selamat datang di AWAK CAK ICO, ada yang bisa kami bantu ?