INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011.
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan
A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:
- Profil Pengadilan meliputi:
Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; Struktur organisasi Pengadilan; Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; Profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi..
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
A.4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Jumlah permohonan informasi yang diterima; b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan d. Alasan penolakan permohonan informasi.
A.5. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
- Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
Selain informasi di atas, Mahkamah Agung mengumuman pula:
- Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung;
- Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- Putusan Mahkamah Agung;
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
- Rencana Strategis Mahkamah Agung.