INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:
- a. Profil Pengadilan meliputi:
- 1). tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
- 2). Struktur organisasi Pengadilan;
- 3). Alamat, telepon, faksimili, situs resmi dan pos-el Pengadilan;
- 4). Profil singkat Pimpinan Pengadilan;
- 5). Profil singkat pejabat pimpinan tinggi mayda dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
- 6). Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
- 7). Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
- b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik;
- c. Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan.
- d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
- e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- f. Biaya perolehan salinan informasi.;
- 1). Informasi elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
- 2). Informasi yang diberikan dalam bertuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan.
- a. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
- b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- d. Ringkasan daftar aset dan inventaris;
- e. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
- a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- d. Alasan penolakan permohonan informasi.
5. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
Selain informasi di atas, Mahkamah Agung mengumuman pula:
- Informasi tentang penerimaan calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung;
- Kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan;
- Daftar rancangan dan tahapan pembentukan peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- Putusan Mahkamah Agung;
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung; dan
- Rencana Strategis Mahkamah Agung.