Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

 

Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011

 

 

  1. Informasi yang Dikecualikan
  2. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A, B dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  7. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  8. Informasi yang    apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  9. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  10. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
  11. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  12. Informasi    yang    tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

  1. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:

 

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
  4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
  5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
  8. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
LAYANAN PTSP ONLINE
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

(0736) 52011
Video Call

PTSP dan Konsultasi POSBAKUM Online

Buka Aplikasi Zoom
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat Virtual Asisten Cak IKO

Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan