Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

 

Klasifikasi Informasi Publik berdasarkan Surat Keputusan KMA RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011

 

  1. Informasi yang wajib   tersedia  setiap  saat  dan dapat diakses oleh Publik

C.1. Umum

  1. Seluruh informasi lengkap    yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian A dan B di atas.
  2. Daftar    Informasi   Publik   yang   sekurang-kurangnya    memuat: a. Nomor; b. Ringkasan isi informasi; c. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi; d. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; e. Waktu dan tempat pembuatan informasi; f. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan g. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  3. Daftar sebagaimana   dimaksud    butir 2  tidak  boleh memuat informasi yang dikecualikan.

 

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan  dan penetapan Pengadilan, baik yang telah  berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap   (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

 

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

  1. Jumlah, jenis,    dan     gambaran  umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang   tengah    dilakukan     Pengadilan   dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

  1. Peraturan Mahkamah     Agung,   Keputusan    Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi  publik.
  3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  5. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  6. Informasi dan kebijakan   yang  disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

 

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
  4. Data statistik kepegawaian
  5. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  6. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

 

C.6. Informasi Lain

  1. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian A, B dan C yang:
  2. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian D butir 1;
  3. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
  5. Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

 

LAYANAN PTSP ONLINE
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

(0736) 52011
Video Call

PTSP dan Konsultasi POSBAKUM Online

Buka Aplikasi Zoom
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat Virtual Asisten Cak IKO

Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan