Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Kode Etik Panitera dan Jurusita

Kode Etik Panitera dan Jurusita

Kode Etik Panitera (IKATAN PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA (IPASPI)

KEPRIBADIAN ANGGOTA IPASPI PASAL 1

Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara;
Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian;
Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat;
Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota, memupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.

SIFAT ANGGOTA IPASPI DALAM KEDINASAN PASAL 2

Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-undang. Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya;
Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas;
Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau;
Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu :
1. Tertib Administrasi
2. Tertib Perkantoran
3. Tertib Jam Kerja
4. Tertib Rumah Tangga

SIKAP TERHADAP SESAMA ANGGOTA IPASPI PASAL 3

Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan;
Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat kepaniteraan.

SIKAP TERHADAP BAWAHAN PASAL 4

Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan;
Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan.

SIKAP TERHADAP ATASAN PASAL 5

Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan;
Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas;
Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan.

SIKAP DI LUAR KEDINASAN PASAL 6

Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah;
Berkelakuan baik dan tidak tercela;
Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan;
Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris.

SIKAP DALAM RUMAH TANGGA PASAL 7

Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga;
Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga

SIKAP DALAM MASYARAKAT PASAL 8

Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.;
Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretariat;
Memberikan penyuluhan hokum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan.

Kode Etik dan Pedoman Panitera dan Juru Sita

LAYANAN PTSP ONLINE
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

(0736) 52011
Video Call

PTSP dan Konsultasi POSBAKUM Online

Buka Aplikasi Zoom
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat Virtual Asisten Cak IKO

Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan