Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Mekanisme Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

 

 

MEKANISME PENGADUAN

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas

diri.

b. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.

c. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register

Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut

penanganan Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan.

Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a. Identitas Pelapor;

b. Identitas Terlapor jelas;

c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan Pemeriksaan suatu perkara perbuatan yang diadukan berkaitan dengan Pemeriksaan suatu

perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan.

Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak

pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi

Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Open chat
Scan the code
AWAK CAK ICO
Selamat datang di AWAK CAK ICO, ada yang bisa kami bantu ?