Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Pedoman Pengaduan

Pedoman Pengaduan

Pengaduan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 9 Tahun 2016

Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan

(Whistleblowing System)

Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

 

 

 

TUJUAN PENANGANAN PENGADUAN

adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

 

PELAPOR DAN/ATAU WHISTLEBLOWER

adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya

 

TERLAPOR

adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya

 

JENIS PERBUATAN YANG DAPAT DIADUKAN :

  1. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  2. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. Pelanggaran Hukum Acara;
  5. Pelanggaran terhadap disiplin   Pegawai   Negeri   Sipil atau peraturan disiplin militer;
  6. Mal administrasi dan pelayanan publik; dan/atau

g.Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

 

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:
a.  Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b.  Layanan pesan singkat/SMS;
c.  Surat elektronik (e-mail);
d.  Faksimile;
e.  Telepon;
f.  Meja Pengaduan;
g.  Surat; dan/atau
h.  Kotak Pengaduan.

 

Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu pengaduan dapat disampaikan melalui:

Klik Disini

Open chat
Scan the code
AWAK CAK ICO
Selamat datang di AWAK CAK ICO, ada yang bisa kami bantu ?