Pengaduan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System)
Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
TUJUAN PENANGANAN PENGADUAN
adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
PELAPOR DAN/ATAU WHISTLEBLOWER
adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya
TERLAPOR
adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya
JENIS PERBUATAN YANG DAPAT DIADUKAN :
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pelanggaran Hukum Acara;
- Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
- Mal administrasi dan pelayanan publik; dan/atau
g.Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f. Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan.
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu pengaduan dapat disampaikan melalui: