Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Posbakum

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM

(POSBAKUM)

 

Apa yang dimaksud dengan Posbakum Pengadilan?

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh da nada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum , serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Apa yang menjadi tujuan dibentuknya Posbakum Pengadilan?

Adapun yang menjadi tujuan pembentukan posbakum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah untuk:

  • Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;

 

  • Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;

 

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;

 

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan

 

  • Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

 

 

Siapa saja yang berhak menerima layanan Posbakum Pengadilan?

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan, baik itu pihak yang akan/telah bertindak sebagai penggugat/pemohon, atau tergugat/termohon.

 

Tidak mampu disini dapat dibuktikan dengan melampirkan:

Surat  Keterangan    Tidak   Mampu  (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

Surat Keterangan   Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau

Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

 

Apa Saja Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan?

 

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi    daftar    Organisasi  Bantuan  Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Bagaimanakah  Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan?

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:

a.Formulir permohonan.

b.Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

c.Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.

d.Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.

e.Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

  1. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu telah menjalin  perjanjian kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB).

 

(Perjanjian /MOU lampirkan MOU)

 

Hari dan Jam Pelayanan Posbakum pada

 Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu

Jl. R.E. Martadinata No. 01 Bengkulu

Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB

 

Petugas:

Betra Sarianti. S.H., M.H.  dkk

 

Punya Masalah Hukum?

Anda bisa dapat bantuan hukum gratis, datang saja ke sini.

LAYANAN PTSP ONLINE
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

(0736) 52011
Video Call

PTSP dan Konsultasi POSBAKUM Online

Buka Aplikasi Zoom
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat Virtual Asisten Cak IKO

Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan