BANTUAN HUKUM PRODEO
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
Mengenai pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, pelaksanaannya perlu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu biaya layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dibebankan kepada Akun : 521219, biaya perkara prodeo sebanyak 1 (satu) perkara dengan biaya satuan Rp. 500.000,- per perkara.
Hal ini berdasarkan Nomor DIPA : SP DIPA-005.05.2.578886/2021 tanggal 23 November 2020 dan Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2021
– Satuan Kerja | Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu | |
– Kode Satuan Kerja | 578886 | |
– Wilayah | Bengkulu | |
– Bagian Anggaran | Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. |
Apa itu Prodeo?
Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak menerima layanan beperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Perkara apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.
Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Desa wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
Bagaimanakah Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/Penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
- Surat pengantar dari RT /RW
- Kartu Keluarga/KK
- Kartu Tanda Penduduk/ KTP
Apa saja yang menjadi Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
- Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu
- a. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan menemui bagian Pendaftaran Perkara
- b. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
- c. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau contoh gugatan di PTUN Bengkulu dan apabila tidak dapat membuatnya, si Pemohon dapat memintabantuan kepada Pos Bantuan Hukum (PosBakum) pada PTUN Bengkulu
- d. Jika si Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Bengkulu
- e. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Menunggu panggilan sidang PTUN Bengkulu
- Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan
- Menghadap Persidangan
- Datang ke PTUN Bengkulu, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat
- Setelah para pihak datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat
- Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dan lain-lain
- Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo
- Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
- Jika Pemohon orang yang mampu maka dierikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum
- Proses Persidangan Perkara
- Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.