Syarat dan Prosedur Pengajuan :
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh
Pemohon atau kuasanya.