Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU

Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@gmail.com & bengkulu@ptun.org

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

YANG PERLU ANDA KETAHUI UNTUK MENGAKSES INFORMASI PENGADILAN

Dimana Bisa Memperoleh Informasi Pengadilan ?

  1. Sebelum mendatangi   suatu    Pengadilan,   ada  baiknya   Anda    melakukan    tinjauan    dulu    lewat internet, karena   Mahkamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat   Banding    sudah  memiliki     situs   resmi yang   biasanya   juga   memuat    informasi-informasi    penting   berkaitan dengan Pengadilan tersebut, diantaranya adalah  mahkamahagung.go.id  dan www.putusan.mahkamahagung.go.id  yang khusus memuat salinan putusan Mahkamah Agung serta SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.
  2. Apabila informasi yang Anda cari belum Anda temukan, Anda dapat mencarinya dengan mendatangi pengadilan secara langsung, dan menemui Petugas Informasi di pengadilan tersebut.
  3. Pengadilan mana yang harus Anda datangi, bergantung pada informasi apa yang Anda cari. Untuk membantu Anda menentukan pengadilan yang perlu Anda datangi.

 

Bagaimana Prosedur Yang Harus Dilewati Untuk Memperoleh Informasi Pengadilan?
Ada dua prosedur yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk menyediakan informasi yang Anda minta, yaitu PROSEDUR BIASA dan PROSEDUR KHUSUS.  

 

  1. PROSEDUR BIASA

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau  media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi  yang      diminta     adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori   informasi    yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
  2.  Petugas Informasi           langsung           meneruskan       formulir  permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PP
  3.  Petugas Informasi  langsung  meneruskan   formulir permohonan  kepada PPID apabila     informasi           yang    diminta            termasuk     informasi     yang           aksesnya membutuhkan   ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  4.  PPID melakukan  uji  konsekuensi  berdasarkan  Pasal  17  Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  5.  Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan  ditola
  6.  Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya     penggandaan  dan    waktu  yang   diperlukan  untuk    mengandakan  informasi yang         diminta dan       menuliskannya   dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  7.  Petugas Informasi     menyampaikan         Pemberitahuan     Tertulis            sebagaimana dimaksud  butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  8.  Petugas Informasi  memberikan  kesempatan  bagi  Pemohon  apabila  ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  9.  Dalam hal Pemohon memutuskan  untuk  memperoleh  fotokopi  informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan       tanda terima.
  10.  Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  11. Petugas Informasi menggandakan  (fotokopi)  informasi  yang  diminta  dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi
  12. Pengadilan dapat memperpanjang  waktu  sebagaimana  dimaksud  butir  12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  13. Untuk pengadilan  di            wilayah  tertentu  yang  memiliki           keterbatasan  untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  14. Setelah memberikan  fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

  1. PROSEDUR KHUSUS

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori   informasi   yang    dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam

Daftar     Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak

atau  pengadilan lain);

  1. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

d. Perkiraan    jumlah    biaya   penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan

2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan

3. Petugas Informasi  dibantu  Penanggungjawab Informasi  di  unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya

4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi  dan   waktu   yang   dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.

5. Proses untuk  pembayaran,  penyalinan  dan  penyerahan  salinan  informasi kepada Pemohon dalam  Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.Petugas  Informasi  memberikan  kesempatan  bagi  Pemohon  apabila  ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

 

 

 

 

 

Open chat
Scan the code
AWAK CAK ICO
Selamat datang di AWAK CAK ICO, ada yang bisa kami bantu ?