Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan bahwa setiap badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga informasi dapat dengan mudah diakses oleh publik, hal ini sesuai dengan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007. Kemudian sebagai implementasi amanah tersebut, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, telah membangun dan mengembangkan website PTUN Bengkulu guna memberikan akses kepada masyarakat tentang eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Website PTUN Bengkulu yang antara lain berisi tentang Profil Lembaga, Jenis Layanan dan Proses beracara di Peradilan ini tentu akan membantu masyarakat dalam memperoleh layanan Peradilan. Harapan kami semoga dengan Keberadaan website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, terutama kepada masyarakat pencari keadilan, juga memudahkan masyarakat untuk melakukan kontrol eksternal terhadap kerja dan kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya akuntabilitas, profesionalitas dan Integritas Aparatur Peradilan. Dengan menyadari bahwa tentunya website ini masih banyak kekurangan dan kelemahan, maka kritik dan saran sangat kami butuhkan dengan harapan untuk penyajian yang lebih sempurna, akhir kata kami selaku pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, mengucapkan terima kasih dan selamat mengakses website Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ( www.ptun-bengkulu.go.id ).