SEJARAH SINGKAT PTUN BENGKULU
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu merupakan salah Satu dari PTUN yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI No 2 Tahun 1997 tentang pembentukan PTUN Aceh, Pekan Baru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dilli. Sedangkan Peresmian Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu pada tanggal Dua puluh Sembilan Bulan Oktober Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan (29-10-1998) oleh Menteri Kehakiman.
Pada awal beroperasinya tersebut, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu adalah MURNI WALIULU, SH, sampai sekarang Ketua telah berganti 13 kali dan saat ini Ketua Pengadilan di jabat oleh I DEWA GEDE PUJA, SH., MH.
Terbentuknya PTUN Bengkulu tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 1986 tentang perdilan Tata Usaha Negara yang diundangkan pada Tanggal 29 Desember 1986, namum peradilannya baru dibentuk dan beroperasi setelah lima tahun kemudian. Hal mana disebutkan di dalam Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 145 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut :
“Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan lingkungan peradilan yang baru, yang pembentukannya memerlukan perencanan dan persiapan yang matang oleh pemerintah mengenai prasarana dan sarana baik material maupun personil. Oleh karna pembentukan Peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilakukan secara sekaligus tetapi secara bertahap. Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandangkan perlu pemerintah mengadakan persiapan seperlunya. Untuk mengakamodasikan hal tersebut maka penerapan undang-undang ini secara bertahap dalam waktu selambat-lambatnya lima Tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan diatur dengan Peraturan pemerintah”.
Sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1986 tersebut, maka pada tanggal 14 Januari 1991 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU No.5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yang sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia. Untuk Menandai tonggak sejarah tersebut maka tanggal 14 Januari dijadikan sebagai HUT PERATUN yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran Peratun PERATUN di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi PERATUN sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara, maka PTUN Bengkulu dalam Usia yang ke-26 tahun (sejak 1998 s/d Oktober 2024), hingga rata-rata — perkara per tahun dengan jenis kasus bervariasi antara lain dalah kasus Kepegawaian, Perizinan, Lelang, Pilkada, Pertanahan,dan Lain-lain.