WILAYAH HUKUM
- PTUN Bengkulu termasuk didalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang. Adapun wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu meliputi 1 Kota dan beberapa Kabupaten, yaitu :
1. Kota Bengkulu
2. Kabupaten Bengkulu Utara
3. Kabupaten Bengkulu Selatan
4. Kabupaten Rejang Lebong
5. Kabupaten Seluma
6. Kabupaten Kapahiang
7. Kabupaten Lebong
8. Kabupaten Kaur
9. Kabupaten Muko-Muko
10. Kabupaten Bengkulu Tengah
Luas Wilayah Provinsi Bengkulu adalah 19.788,7 Km2 dengan jumlah penduduk 2.010.670 Jiwa.
PROFIL PROVINSI BENGKULU
- Provinsi Bengkulu terletak di sebelah Barat Pegunungan Bukit Barisan. Luas administrasi mencapai lebih kurang 19.788,7 Km2. Wilayah administrasi Provinsi Bengkulu memanjang dari perbatasan provinsi Sumatera Barat sampai ke perbatasan propinsi Lampung dan jaraknya lebih kurang 537 kilometer.
- Ditinjau dari keadaan georafisnya, Provinsi Bengkulu terletak diantara 2 Derajat 16 Menit, 3 Derajat 31 Menit Lintang Selatan dan 101 derajat 01 menit 103 derajat 41 menit Bujur Timur.
- Provinsi Bengkulu disebelah utara berbatasan dengan provinsi Sumatera Barat, disebelah selatan berbatasan Samudera Indonesia dan Provinsi Lampung, di sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia dan sebelah timur berbatasan dengan provinsi Jambi dan provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Bengkulu berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia pada garis pantai sepanjang lebih kurang 433 kilometer. Bagian timurnya berbukit-bukit dengan dataran tinggi yang subur, sedangkan bagian barat merupakan dataran rendah yang relatif sempit, memanjang dari utara keselatan serta diselangi-selingi daerah yang bergelombang.
DATA GEOGRAFI & DEMOGRAFI TAHUN 2021
1. Luas Wilayah : 19.919 Km2
2. Daerah Tk II : 10 Buah
a. Kota : 1 Buah
b. Kabupaten : 9 Buah
3. Jumlah Penduduk : 2.010.670 Jiwa.